Mr. Bamz.

Peduli Anak Sehat

Mr. Bamz.

Fitur yang ada di Mr.Bamz

Mr. bamz

Membahas dunia Bisnis.

Mr. Bamz

Mengupas seputar Komputer, Internet, Software dan Hardware.

Mr. Bamz.

Peduli Lingkungan dan Hidup Sehat.

Tampilkan postingan dengan label Stock. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stock. Tampilkan semua postingan

Aturan Baru BEI untuk Januari 2014

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan baru, tentang perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga yang berlaku pada 6 Januari 2014. Peraturan ini tertuang dalam peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-00071/BEI/11-2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga tanggal 8 November 2013). Demikian mengutip surat keterangan resmi BEI, Jakarta, Senin (11/11/2013) malam.

Berikut hal pokok yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut:
  1. Perubahan satu satuan perdagangan (round lot). Awalnya diatur satu satuan perdagangan (round lot) Efek Bersifat Ekuitas ditetapkan 500 Efek Bersifat Ekuitas, diubah menjadi 100 Efek Bersifat Ekuitas. 
  2. Perubahan besaran fraksi harga di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, seperti : a. Untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan Harga Previous kurang dari Rp500, ditetapkan fraksi sebesar Rp1, dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp20 b. Untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan Harga Previous berada dalam rentang Rp500 sampai dengan kurang dari Rp5.000 ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp100. c. Untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan Harga Previous Rp5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp25 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp500.
  3. Perubahan maksimum volume penawaran jual dan atau permintaan beli untuk pelaksanaan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Awalnya diatur bahwa Jakarta Automated Trading System (JATS), akan melakukan Auto Rejection apabila volume penawaran jual atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas lebih dari 10.000 lot. Atau 5% dari jumlah Efek yang tercatat di Bursa (mana yang lebih kecil), diubah menjadi 50.000 lot atau 5% dari jumlah Efek yang tercatat di Bursa (mana yang lebih kecil). Dengan demikian, Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00399/BEI/11-2012 tanggal 14 November 2012 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas) dinyatakan tidak berlaku lagi. [hid]

Sumber: Inilah.com

Stock Market

Jakarta Ctock Exchange



Cara Beli Saham

Cara Beli Saham ternyata cukup mudah jika kita tahu caranya.  Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara beli saham.
Bagaimana membeli saham?  Bagaimana cara melakukan Investasi Saham?
Sebelum anda membeli saham atau melakukan investasi saham, anda harus membuka rekening terlebih dahulu pada sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saat ini sudah banyak sekuritas yang menawarkan jasa online melalui internet (online trading), dimana anda perlu download software terlebih dahulu.  Ada bagusnya anda memilih sekuritas yg menyediakan layanan tersebut, sehingga dengan begitu anda akan semakin leluasa dalam bertransaksi dan memantau data-data yang ada selama perdagangan.
Dengan online trading, kita mempunyai pemantauan yang lebih baik untuk pergerakkan bursa, melakukan sell atau buy sendiri tanpa tergantung dengan pihak lain, sehingga dapat memberikan flexibilitas dan respons terhadap pergerakan pasar lebih cepat serta menghemat waktu dan biaya.
Sekuritas-sekuritas yang telah memiliki layanan online trading, diantaranya :
  • Phillip Securities Indonesia
  • Dan lain-lain
Saham yang diperjual belikan di bursa indonesia ada berbagai jenis  saham dan dijual dengan satuan lot yang berisi 500 lembar saham.
Jadi misalnya anda membeli saham PT A sebanyak 2 lot  yang saat ini di perdagangkan dengan  Share Price (harga saham) Rp. 150,-
Maka dana yang anda butuhkan secara perhitungan adalah:
( Rp 150,- x 2 x 500 ) + broker fee = Rp 150.000,- + broker fee
Broker fee untuk online trading biasanya sekitar 0,15%-0,2% dari nilai transaksi untuk beli dan 0,25%-0,3% dari nilai transaksi untuk jual.
Untuk memaksimalkan keuntungan sebaiknya kita mempunyai landasan trading system untuk mengetahui kapan waktu kita beli, berapa lama kita hold, dan kapan waktu kita jual.

Tahukah Anda ?

Berbagi ke Teman!

On Facebook

 

London Stock ExchangeFinancial Services AuthorityJakarta Futures ExchangeFutures Brokerage FirmIndonesian Derivatives Clearing HouseIndonesia Commodity and Derivatives ExchangeIndonesia Stock ExchangeCapital Market Regulation AgencyIndonesian Central Securities DepositoryIndonesian Clearing and Guarantee Institution